Perlindungan dan Pemajuan HAM di Indonesia [beserta contoh soal dan jawaban]
B. Perlindungan Dan
Pemajuan HAM
1.
Hakikat Hak
Asasi Manusia
Hak asasi
manusia adalah hak telah dimiliki manusia sejak ia dilahirkan sebagai anugerah
dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dibagi menjadi dua hak yang paling
fundamental yaitu hak KEBEBASAN dan hak PERSAMAAN. Yang termasuk hak kebebasan
adalah, hak kebebasan untuk bicara atau mengungkapkan pendapat, kebebasan untuk
memilih agama yang dianut dan masih banya lagi contoh hak kebebasan. Yang
termasuk hak persmaan adalah, hak untuk merasa sama atau sederajat, tidak ada
pembullyan dan lain lain.
Dengan demikian
hakikat kehormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia(HAM) ialah
menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan.
Beberapa ciri
pokok hakikat HAM berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, yaitu sebagai
berikut.
a)
HAM tidak perlu
diberikan, diminta, dibeli, ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia
secara otomatis
b)
HAM berlaku
untuk semua orang tanpa melihat jenis kelamin, ras, agama, etnis, politik, atau
asal usul social, dan bangsa.
c)
HAM tidak boleh
dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak
oran lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hokum yang
tidak melindungi atau melanggar HAM. Oleh karena itu, apabila HAM dilanggar
oleh seseorang atau lembaga Negara sejenisnya maka akan dikenai hukuman.
2.
Upaya Pemajuan Hak Asasi Manusia di Indonesia
a.
Periode Tahun 1945-1950
Pemikiran HAM pada periode awal masih
menekankan pada hak untuk merdeka, hak kebebasan berserikat serta hak untuk
menyampaikan pendapat. Pemikiran HAM memperoleh pengaturan dan masuk kedalam
Undang Undang Dasar 1945 dan dijadikan sebagai sendi bagi penyelenggara
Indonesia Merdeka, sesuai dengan maklumat pemerintah tanggal 1 November 1945
yang tertulis dalam buku 30 Tahun Indonesia Merdeka menyatakan :
“…sedikit hari lagi kita akan
mengadakan pemilihan umum sebagai bukti bagi kita cita-cita dan dasar
kerakyatan itu benar-benar dasar dan pedoman penghidupan masyarakat dan Negara
kita. Mungkin sebagai akibat pemilihan itu pemerintah akan berganti dan UUD
kita akan disempurnakan menurut kehendak rakyat yang terbanyak.”
Langkah selanjutnya
memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik sesuai
dengan maklumat tanggal 3 November 1945 yang antara lain menyatakan sebagai
berikut.
a)
Pemerintah
menyukai timbulnya partai-partai politik karena dengan adanya partai-partai
politik itulah dapat dipinpin ke jalan yang teratur segala aliran paham yang
ada dalam masyarakat.
b)
Pemerintah
berharap partai-partai itu telah tersusun sebelum dilangsungkannya pemilihan
anggota badan perwakilan rakyat pada bulan januari 1946. Hal yang sangat
penting dalam kaitan dengan HAM adalah adanya perubahan mendasar dan signifikan
terhadap system pemerintah dari presidensial menjadi system parlementer,
sebagaimana tertuang dalam maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945,
tertulis dalam buku 30 tahun Indonesia Merdeka. Isi maklumat tersebut adalah
sebagai berikut.
“Pemerintah
Republik Indonesia setelah mengalami ujian ujian yang ketat dengan selamat,
dalam tingkatan pertama dari usahanya menegakan diri, merasa bahwa saat
sekarang sudah tepat untuk menjalankan macam-macam tindakan darurat guna
menyempurnakan tata usaha Negara kepada susunan demokrasi. Yang terpenting
dalam perubahan-perubahan susunan kabinet baru itu ialah tanggung jawab ada di
dalam tangan menteri”.
b.
Periode Tahun 1950-1959
Pemikiran HAM pada periode 1950-1959 ini
mendapatkan momentum yang sangat membanggakan,karena suasana kebebasan yang
menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan
tempat di kalangan elit politik.
c.
Periode Tahun 1959-1966
Pada periode ini system pemerintahan
yang berlaku adalah system demokrasi terpinpin sebagai reaksi menyalakan
soekarno trhadap system demokrasi parlementer. Dalam kaitan dengan HAM telah
terjadi pemasungan HAM yaitu hak sipil dan hak politik seperti hak untuk
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan
d.
Periode tahun 1966-1998
Pada masa awal periode ini telah
diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM
dilaksanakan pada tahun
1967 yang merekomendasikan gagasan
tentang perlunya pembentukan pegadilan HAM, pembentukan komisi, dan pengadilan
HAM untuk wilayah Asia. Selanjutnya, pada tahun 1968 diadakan seminar Nasional
Hukum II yang merekomendasikan perlunya hak uji materiil(judicial review) guna melindung HAM
e.
Periode tahun 1998-sekarang
Pergantian pemerintah pada tahun 1998
memberikan dampak yang sangat besar pada kemajuan dan perlindungan HAM di
Indonesia. Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap
yaitu tahap status penentuan (prescriptive status) dan tahap penataan aturan
secara konsisten (rule consistent behavior).Pada tahap status penentuan
(prescriptive status) telah ditetapkan beberapa ketentuan perundang-undangan
tentang HAM,seperti amandemen konstitusi Negara(undang-undang dasar Negara
republik indonesia tahun 1945),ketetapan MPR (TAP MPR),undang undang (UU),dan
peraturan pemerintah dan ketentuan perundang- undangan lainnya.Pada tahap
penataan aturan scara konsisten (rule consistent behavior) ditandai dengan
penghormatan dan pemajuan HAM dengan dikeluarkannya TAP MPR No. XVII/MPR/1998.
Pertanyaan
1.
Upaya terbaik
dalam HAM
2.
Arti demokrasi
parlementer
3.
Program rencana
aksi nasional HAM pada tahun 1998
4.
Kenapa masih terjadi
buliying dan bagaimana cara menyadarkan masyarakat terhadap aksi buliying
5.
Apakah bayi
dalam kandungan mempunyai HAM
6.
Mengapa pada
tahun 1970an persoalan HAM mengalami
kemunduran
Jawaban
1. Menurut kami upaya terbaik dalam HAM adalah periode tahun 1950-1959 , karena
pada masa ini pemikiran HAM mendapatkan momentum yang sangat membanggakan,
karena suasana kebangsaan menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi
parlementer mendapat tempat di kalangan elit politik.
2. Arti
demokrasi parlementer adalah system pemerintahan yang sebagai kepala negaranya
adalah presiden/raja/ratu/sultan dan kepala pemerintahannya dijalankan oleh
perdana mentri
3. “Rencana
Aksi Naional HAM”
1. Persiapan pengesahan perangkat internasional
di bidang HAM.
2. Desiminasi informasi dan pendidikan bidang
HAM.
3. Penentuan skala prioritas pelaksanaan HAM.
4. Pelaksanaan isi perangkat internasional di
bidang HAM yang telah diratifikasi
melalui perundang undangan nasional.
4. Buliying
masih terjadi karena anak sekarang masih lail dan hanya mencari kesenangan
dengan cara membuli temannya sendiri.
Cara menyadarkannya dengan membuat para pembuli jera atau dengan cara berbicara
baik baik dengannya agar menyadari kesalahannya.
5. Menurut
kami bayi di dalam kandungan sudah memiliki HAM karena bayi sudah berwujud
manusia.
6. Karena
pada tahun 1970an HAM tidak lagi dihormati, dilindungi, dan ditegakkan.
ReplyDeleteState and state officials have an obligation to take action to protect and prevent individuals or groups who violate the rights of other individuals or groups.
togel sgp
thanks for comment
Delete