Perlindungan dan Pemajuan HAM di Indonesia [beserta contoh soal dan jawaban]

B. Perlindungan Dan Pemajuan HAM

1.  Hakikat Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah hak telah dimiliki manusia sejak ia dilahirkan sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dibagi menjadi dua hak yang paling fundamental yaitu hak KEBEBASAN dan hak PERSAMAAN. Yang termasuk hak kebebasan adalah, hak kebebasan untuk bicara atau mengungkapkan pendapat, kebebasan untuk memilih agama yang dianut dan masih banya lagi contoh hak kebebasan. Yang termasuk hak persmaan adalah, hak untuk merasa sama atau sederajat, tidak ada pembullyan dan lain lain.
Dengan demikian hakikat kehormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia(HAM) ialah menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan.
Beberapa ciri pokok hakikat HAM berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, yaitu sebagai berikut.
a)     HAM tidak perlu diberikan, diminta, dibeli, ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis
b)    HAM berlaku untuk semua orang tanpa melihat jenis kelamin, ras, agama, etnis, politik, atau asal usul social, dan bangsa.
c)     HAM tidak boleh dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak oran lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hokum yang tidak melindungi atau melanggar HAM. Oleh karena itu, apabila HAM dilanggar oleh seseorang atau lembaga Negara sejenisnya maka akan dikenai hukuman.

2.  Upaya Pemajuan Hak Asasi Manusia di Indonesia

a.     Periode Tahun 1945-1950
Pemikiran HAM pada periode awal masih menekankan pada hak untuk merdeka, hak kebebasan berserikat serta hak untuk menyampaikan pendapat. Pemikiran HAM memperoleh pengaturan dan masuk kedalam Undang Undang Dasar 1945 dan dijadikan sebagai sendi bagi penyelenggara Indonesia Merdeka, sesuai dengan maklumat pemerintah tanggal 1 November 1945 yang tertulis dalam buku 30 Tahun Indonesia Merdeka menyatakan :
          “…sedikit hari lagi kita akan mengadakan pemilihan umum sebagai bukti bagi kita cita-cita dan dasar kerakyatan itu benar-benar dasar dan pedoman penghidupan masyarakat dan Negara kita. Mungkin sebagai akibat pemilihan itu pemerintah akan berganti dan UUD kita akan disempurnakan menurut kehendak rakyat yang terbanyak.”

Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik sesuai dengan maklumat tanggal 3 November 1945 yang antara lain menyatakan sebagai berikut.
a)     Pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik karena dengan adanya partai-partai politik itulah dapat dipinpin ke jalan yang teratur segala aliran paham yang ada dalam masyarakat.
b)    Pemerintah berharap partai-partai itu telah tersusun sebelum dilangsungkannya pemilihan anggota badan perwakilan rakyat pada bulan januari 1946. Hal yang sangat penting dalam kaitan dengan HAM adalah adanya perubahan mendasar dan signifikan terhadap system pemerintah dari presidensial menjadi system parlementer, sebagaimana tertuang dalam maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945, tertulis dalam buku 30 tahun Indonesia Merdeka. Isi maklumat tersebut adalah sebagai berikut.
“Pemerintah Republik Indonesia setelah mengalami ujian ujian yang ketat dengan selamat, dalam tingkatan pertama dari usahanya menegakan diri, merasa bahwa saat sekarang sudah tepat untuk menjalankan macam-macam tindakan darurat guna menyempurnakan tata usaha Negara kepada susunan demokrasi. Yang terpenting dalam perubahan-perubahan susunan kabinet baru itu ialah tanggung jawab ada di dalam tangan menteri”.

b.    Periode Tahun 1950-1959
Pemikiran HAM pada periode 1950-1959 ini mendapatkan momentum yang sangat membanggakan,karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik.

 c.      Periode Tahun 1959-1966
Pada periode ini system pemerintahan yang berlaku adalah system demokrasi terpinpin sebagai reaksi menyalakan soekarno trhadap system demokrasi parlementer. Dalam kaitan dengan HAM telah terjadi pemasungan HAM yaitu hak sipil dan hak politik seperti hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan

d.    Periode tahun 1966-1998
Pada masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun
1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan pegadilan HAM, pembentukan komisi, dan pengadilan HAM untuk wilayah Asia. Selanjutnya, pada tahun 1968 diadakan seminar Nasional Hukum II yang merekomendasikan perlunya hak uji materiil(judicial review) guna melindung HAM

e.      Periode tahun 1998-sekarang
Pergantian pemerintah pada tahun 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada kemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan (prescriptive status) dan tahap penataan aturan secara konsisten (rule consistent behavior).Pada tahap status penentuan (prescriptive status) telah ditetapkan beberapa ketentuan perundang-undangan tentang HAM,seperti amandemen konstitusi Negara(undang-undang dasar Negara republik indonesia tahun 1945),ketetapan MPR (TAP MPR),undang undang (UU),dan peraturan pemerintah dan ketentuan perundang- undangan lainnya.Pada tahap penataan aturan scara konsisten (rule consistent behavior) ditandai dengan penghormatan dan pemajuan HAM dengan dikeluarkannya TAP MPR No. XVII/MPR/1998.

 Pertanyaan

1.     Upaya terbaik dalam HAM
2.     Arti demokrasi parlementer
3.     Program rencana aksi nasional HAM pada tahun 1998
4.     Kenapa masih terjadi buliying dan bagaimana cara menyadarkan masyarakat terhadap aksi buliying
5.     Apakah bayi dalam kandungan mempunyai HAM
6.     Mengapa pada tahun 1970an  persoalan HAM mengalami kemunduran
                  
   Jawaban
1.     Menurut kami upaya terbaik dalam HAM adalah periode tahun 1950-1959 , karena pada masa ini pemikiran HAM mendapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebangsaan menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapat tempat di kalangan elit politik.
2.     Arti demokrasi parlementer adalah system pemerintahan yang sebagai kepala negaranya adalah presiden/raja/ratu/sultan dan kepala pemerintahannya dijalankan oleh perdana mentri
3.     “Rencana Aksi Naional HAM”
1.      Persiapan pengesahan perangkat internasional di bidang HAM.
2.      Desiminasi informasi dan pendidikan bidang HAM.
3.      Penentuan skala prioritas pelaksanaan HAM.
4.      Pelaksanaan isi perangkat internasional di bidang HAM  yang telah diratifikasi melalui perundang undangan nasional.

4.     Buliying masih terjadi karena anak sekarang masih lail dan hanya mencari kesenangan dengan cara membuli  temannya sendiri. Cara menyadarkannya dengan membuat para pembuli jera atau dengan cara berbicara baik baik dengannya agar menyadari kesalahannya.
5.     Menurut kami bayi di dalam kandungan sudah memiliki HAM karena bayi sudah berwujud manusia.

6.     Karena pada tahun 1970an HAM tidak lagi dihormati, dilindungi, dan ditegakkan.

Comments


  1. State and state officials have an obligation to take action to protect and prevent individuals or groups who violate the rights of other individuals or groups.
    togel sgp

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Bahasa Indonesia Kelas XII: Contoh Teks Cerita Sejarah Lengkap Beserta Struktur Teksnya "LEGENDA BATU MENANGIS"

Contoh Ceramah Bahasa Indonesia Mengenai Pentingnya Tertib Berlalu Lintas untuk kelas XI

Contoh Teks Hasil Observasi: Tenun Khas Jembrana